Skip to content
5 menit baca

PSPK 1 dan 2 Mulai 2027: Apa Artinya bagi Laporan Keberlanjutan?

PSPK 1 dan 2 berlaku mulai 2027. Laporan keberlanjutan kini mengikuti disiplin laporan keuangan dan berdampak hingga ke pemasok dan debitur bank.

PSPK 1 dan 2 Mulai 2027: Apa Artinya bagi Laporan Keberlanjutan?

Selama bertahun-tahun, laporan keberlanjutan sering diperlakukan sebagai pelengkap kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) dan alat kehumasan. Mulai tahun buku 2027, posisinya berubah. Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 menuntut laporan keberlanjutan disusun dengan disiplin yang mendekati laporan keuangan.

Perubahan ini tidak hanya relevan bagi perusahaan terbuka. Pemasok, debitur bank, dan calon mitra investor juga akan merasakan dampaknya, karena data keberlanjutan mereka akan diminta oleh pihak yang wajib melapor.

Laporan keberlanjutan: dari POJK 51/2017 ke PSPK

Kewajiban menyusun laporan keberlanjutan di Indonesia selama ini berpijak pada POJK 51/POJK.03/2017, yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Aturan ini tidak menetapkan satu standar pengungkapan, sehingga perusahaan memakai kerangka yang berbeda-beda dan hasilnya sulit dibandingkan.

Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) kemudian mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025. Keduanya mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB). PSPK 1 mengatur ketentuan umum pengungkapan keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 mengatur pengungkapan terkait iklim. Penerapan lebih awal diperbolehkan.

Apa yang berubah

Satu entitas, satu periode dengan laporan keuangan

Laporan keberlanjutan berbasis PSPK disusun untuk entitas pelapor dan periode yang sama dengan laporan keuangan, dan pada prinsipnya disampaikan bersamaan. Konsekuensinya, data keberlanjutan perlu dikumpulkan dengan batas konsolidasi, tenggat, dan kontrol yang setara dengan data keuangan.

Fokus bergeser ke dampak terhadap keuangan perusahaan

Laporan keberlanjutan versi lama banyak bercerita tentang dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. PSPK menekankan risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, dan biaya modal perusahaan. Pengungkapannya disusun dalam empat area: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Emisi, termasuk dari rantai pasok

PSPK 2 meminta pengungkapan emisi gas rumah kaca dalam tiga lingkup:

  • Scope 1: emisi langsung dari kegiatan perusahaan.
  • Scope 2: emisi dari energi yang dibeli, seperti listrik.
  • Scope 3: emisi dari rantai nilai, termasuk pemasok.

Standar ini memberi kelonggaran transisi pada tahun pertama, antara lain untuk Scope 3.

Siapa yang wajib menerapkan

Cakupan kewajiban penerapan PSPK akan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi POJK 51/2017. Hingga Juli 2026, revisi ini masih dalam tahap akhir penyusunan. Namun dampaknya sudah bisa dipetakan. Emiten membutuhkan data Scope 3 dari pemasoknya. Bank yang melapor berdasarkan PSPK 2 juga perlu mengungkapkan emisi yang dibiayainya (financed emissions), sehingga data emisi debitur akan ikut diminta.

Konteks harga karbon

Laporan keberlanjutan juga bersinggungan dengan kebijakan harga karbon. Kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) kini diatur dalam Perpres 110 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 98 Tahun 2021. Perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur OJK, terakhir dengan POJK 10 Tahun 2026.

Pajak karbon sendiri sudah memiliki dasar hukum dalam Pasal 13 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Per akhir September 2026, penerapannya masih ditunda dan pemerintah belum menetapkan jadwalnya. Artinya, belum ada beban pajak karbon hari ini. Namun perusahaan yang data emisinya sudah tertib akan lebih siap ketika instrumen harga karbon diperluas.

Ilustrasi: dari pembukuan ke data emisi

PT Contoh Jaya (fiktif) adalah produsen kemasan yang memasok sebuah emiten. Pelanggannya meminta data emisi tahun 2026 untuk keperluan pengungkapan Scope 3.

Langkah 1: tarik data dari pembukuan. Buku besar mencatat biaya listrik Rp2,2 miliar dan biaya solar genset Rp680 juta. Angka rupiah saja tidak cukup. Tim finance perlu menarik data volume dari tagihan, yaitu 1.500 megawatt jam (MWh) listrik dan 50.000 liter solar.

Langkah 2: konversi ke emisi. Hitungan memakai faktor emisi ilustratif, yaitu 0,8 ton CO2e per MWh untuk listrik dan 2,7 kilogram CO2e per liter untuk solar:

  • Scope 2 (listrik): 1.500 dikali 0,8 sama dengan 1.200 ton CO2e.
  • Scope 1 (solar): 50.000 dikali 2,7 kilogram sama dengan 135 ton CO2e.
  • Total: 1.335 ton CO2e.

Langkah 3: dokumentasikan. Simpan sumber data, faktor emisi resmi yang dipakai, dan siapa yang bertanggung jawab atas angkanya. Dalam praktik, faktor emisi wajib mengacu pada nilai resmi yang berlaku, bukan angka ilustrasi di atas.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa sebagian besar data emisi sebenarnya sudah ada di sistem keuangan. Tantangannya adalah merekam volume, bukan hanya nilai rupiah, dan menjaga konsistensinya.

Dampak untuk bisnis Anda

Direksi emiten. Laporan keberlanjutan perlu diperlakukan seperti laporan keuangan: ada penanggung jawab, kontrol internal, dan jadwal penyusunan yang jelas. Waktu menuju tahun buku 2027 tinggal hitungan bulan.

CFO dan tim finance. Fungsi keuangan akan menjadi pemasok data utama. Sistem pembukuan atau ERP perlu mampu merekam data non-keuangan seperti volume energi dan bahan bakar, dengan batas entitas yang sama dengan konsolidasi.

Pemasok dan UMKM. Permintaan data dari pelanggan besar akan makin sering. Perusahaan yang bisa menyediakan data emisi sederhana namun dapat dipertanggungjawabkan memiliki posisi tawar yang lebih baik.

Investor dan mitra asing. PSPK yang mengadopsi IFRS S1 dan S2 membuat laporan perusahaan Indonesia lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan di negara lain.

Langkah yang perlu dilakukan

  1. Pastikan apakah perusahaan Anda, pelanggan Anda, atau bank Anda termasuk pihak yang wajib melapor.
  2. Tetapkan penanggung jawab laporan keberlanjutan di tingkat direksi.
  3. Samakan batas entitas laporan keberlanjutan dengan batas konsolidasi laporan keuangan.
  4. Petakan sumber data, yaitu energi, bahan bakar, limbah, dan tenaga kerja, beserta pemilik datanya di tiap lokasi.
  5. Sesuaikan sistem pembukuan agar volume, bukan hanya nilai rupiah, ikut tercatat.
  6. Identifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang berdampak pada keuangan perusahaan.
  7. Lakukan uji coba penyusunan memakai data tahun 2026 sebelum periode wajib dimulai.
  8. Pantau terbitnya revisi POJK 51/2017 dan kebijakan harga karbon.

Laporan keberlanjutan tidak lagi soal memoles citra. Dengan berlakunya PSPK, laporan ini menjadi bagian dari informasi yang dipakai investor, bank, dan pelanggan untuk menilai prospek perusahaan. Persiapan yang dimulai sekarang jauh lebih ringan daripada mengejar tenggat di akhir 2027.

Tim Advisory AnB Consulting dapat membantu Anda menyusun laporan keberlanjutan dan mengintegrasikan data keberlanjutan dengan sistem keuangan perusahaan. Hubungi kami untuk mendiskusikan kesiapan Anda. https://anbconsulting.id/id/services

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak atau hukum untuk kondisi tertentu. Untuk penerapan pada bisnis Anda, silakan hubungi tim AnB Consulting.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu PSPK 1 dan PSPK 2?
Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025 dan mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2. PSPK 1 mengatur ketentuan umum pengungkapan keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 mengatur pengungkapan terkait iklim.
Kapan PSPK 1 dan 2 mulai berlaku?
Untuk periode pelaporan yang dimulai 1 Januari 2027, dan penerapan lebih awal diperbolehkan. Laporan pertama umumnya terbit pada 2028 untuk tahun buku 2027.
Apakah perusahaan yang bukan emiten wajib menerapkan PSPK?
Cakupan kewajibannya akan diatur dalam revisi POJK 51/2017. Perusahaan yang tidak wajib tetap dapat terdampak karena pelanggan emiten dan bank membutuhkan data emisi mereka.
Apa beda emisi Scope 1, Scope 2, dan Scope 3?
Scope 1 adalah emisi langsung dari kegiatan perusahaan, Scope 2 berasal dari energi yang dibeli seperti listrik, dan Scope 3 berasal dari rantai nilai, termasuk pemasok.
Apakah pajak karbon sudah berlaku di Indonesia?
Belum. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU HPP, tetapi per akhir September 2026 penerapannya masih ditunda dan jadwalnya belum ditetapkan.

Mari bicarakan bisnis Anda.

Dari kepatuhan harian hingga aksi korporasi berikutnya, kami siap membantu.

Hubungi Kami

Pilih metode pilihan Anda untuk menghubungi tim kami. Kami biasanya merespons dalam waktu 24 jam.

+62 851 1081 4544 · admin@anbconsulting.id